KPU Jember: Gus Fawaid-Djoko Kalahkan Petahana

Komisioner KPU Jember dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilkada serentak 2024 di Hotel Luminor Jember/Ist
Komisioner KPU Jember dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilkada serentak 2024 di Hotel Luminor Jember/Ist

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jember telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik pilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Jember tahun 2024, Kamis (5/12). 


Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jember tersebut, digelar secara berurutan. Setelah rekap hasil perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, pada 31 kecamatan di Kabupaten Jember, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Bupati dan wakil Bupati Jember tahun 2024.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024 resmi tuntas, Kamis (5/12) pukul 16.24 WIB tanpa ada gangguan maupun kejadian khusus," ucap ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/12).

"Pemenangnya untuk pilkada Jember, adalah Paslon 02, Gus Fawait-Djoko," sambungnya.  

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi tingkat Kabupaten, pasangan Fawait-Djoko unggul telak dengan perolehan suara sebesar 588.761 (54,30%). Sedangkan pasangan nomor urut 01, Hendy-Gus Firjaun, mendapatkan suara sebanyak 495.499 (45,70%).

Dengan hasil tersebut, Paslon 02, Gus Fawait-Djoko secara resmi menjadi calon bupati terpilih periode 2025-2030 di Kabupaten Jember.

Dijelaskan Dessi Anggraeni, bahwa proses rekapitulasi suara di Kabupaten Jember, berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu, tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. 

"Dengan demikian, dapat diartikan nihil kejadian khusus dan keberatan. Selanjutnya kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," katanya.

Diketahui, Dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat sebanyak 1.084.260 (97,55%), sementara suara tidak sah berjumlah 27.232 (2,45%).

Total suara sah dan tidak sah keseluruhan mencapai 1.111.492 (100%).

Rekapitulasi suara dilakukan secara transparan di hadapan pimpinan partai politik, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta pengawas dari Bawaslu.

Meski hasil rekapitulasi ini sudah dipastikan valid, Dessi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan waktu kepada saksi dan Bawaslu untuk mencermati data rekapitulasi.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak manapun.

Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada saksi paslon dan Bawaslu untuk mencermati hasil ini. Setelah tidak ada keberatan, maka hasil ini menjadi dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU Jember.

SK tersebut nantinya menjadi dokumen resmi yang mengukuhkan Gus Fawait dan Djoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.

Desy juga menegaskan, dengan hasil akhir ini, pihaknya akan mengumumkan pemenangan pasangan calon 02, yakni Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, tanggal 7 Desember 2024, bersamaan dengan proses rekapitulasi pemilihan gubernur di tingkat provinsi.

"Secara resmi akan kami umumkan tanggal 7 Desember 2024, untuk hasil rekapitulasi pemilihan. Jika tidak ada gugatan, penetapan sesuai jadwal tanggal 11 Desember," terang Dessi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news