Penemuan sebuah granat jenis nanas menggegerkan warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
- Holywings di Surabaya Akan Terus Dibekukan Jika Operasionalnya Tak Sesuai Izin yang Dikantongi
- Kejagung akan Dalami Asal Muasal Uang Rp27 Miliar di Sidang Terdakwa Windi Purnama
- Petugas Patwal Mobil RI 36 Disanksi Teguran Keras
Granat tersebut ditemukan oleh seorang pencari bekicot pada Sabtu (7/12) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti, mengungkapkan bahwa granat tersebut pertama kali ditemukan oleh Faishal Amin (22), seorang warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan.
"Saudara Faishal melaporkan penemuan itu kepada perangkat desa setempat. Anggota polsek kemudian mengamankan lokasi penemuan," ujar Iptu Vita, Minggu (8/12).
Proses pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dengan cermat. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, tim penjinak bom dari Brimob Polda Jatim bersama anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penanganan lebih lanjut terhadap granat tersebut.
Iptu Vita menjelaskan bahwa granat tidak diledakkan di lokasi penemuan untuk alasan keamanan.
Proses peledakan dilakukan di area Galian C, Desa Selogodig Wetan, Kecamatan Pajarakan, yang dinilai aman dari aktivitas warga.
"Peledakan dilakukan di lokasi disposal dengan situasi yang aman terkendali. Proses ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Desa Selogodig Wetan, Bagus Dedi Prayoga," katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan dilakukan sesuai standar keamanan dan tidak ada korban dalam insiden ini.
Warga diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan benda mencurigakan serupa.
Penemuan granat ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang masih tersisa dari masa lalu, serta perlunya koordinasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menuju Polri Presisi, 100 Hari Kinerja Kapolri Listyo Menuai Pujian
- Peretas Situs KPU Jember Divonis 1 tahun 4 Bulan Penjara
- Edhy Prabowo Pasang Badan Dikasus Suap Ekspor Benur