Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan.
- Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
- Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat, Pakar: Di Berbagai Negara Penggunaan BPA Telah Dilarang
- BPOM Sumbang Rp1 Miliar untuk Palestina Lewat Baznas
Seperti diketahui, produk pangan hasil rumahan, kerap bermunculan menjelang perayaan hari keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Plt Kepala BPOM RI Surabaya, Budi Sulistyowati mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan saja, tetapi juga langsung ke pabrik atau tempat pembuatan pangan.
"Jadi kalau produk pangan yang dititipkan ke distribusi untuk dijual lagi, itu wajib memiliki ijin edar. Tapi kita lihat jenis pangannya dulu, dan kita lihat proses pembuatannya," ungkap Budi, Selasa, (10/12).
Jika jenis pangan tingkat resikonya rendah, dan masih diproduksi dalam rumah tangga seperti keripik dan makanan kering lainnya, maka izin edarnya cukup melalui dinas kesehatan saja. Tetapi, jika produksi sudah di luar rumah tangga dan tingkat resikonya tinggi, maka harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Resiko tinggi yang dimaksud adalah makanan yang tinggi kadar airnya, dan berpotensi pada tingginya aktifitas mikroba di kandungan air.
"Nah kalau produsi besar dan berdasarkan pesanan saja untuk dikonsumsi langsung dan tidak dijual lagi, itu tidak perlu ijin edar," ungkapnya
Sebenarnya, lanjut Budi, untuk mendapatkan izin edar, BPOM sudah bekerjasama dengan pemerintah di masing-masih daerah.
Salah satunya adalah Kadin Lamongan misalkan, juga terus berupaya melakukan pendampingan terhadap para UMKM guna mendapatkan izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau Dinas Kesehatan.
Dijelaskan oleh Ketua Komite UMKM Kadin Lamongan, Reni Setyawati, fungsi dari izin edar bukan hanya hanya sekedar untuk memenuhi syarat legalitas saja.
"Ijin edar ini banyak sekali keuntungannya. Pertama, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kita, dan ini secara otomatis omset dan pemasaran akan bertambah," ujar Reni
Sebenarnya, untuk mengawasi produk-produk yang yang dijual, Kadin Lamongan sudah melakukan kurasi pada setiap tahunnya, salah satunya adalah melakukan kurasi pada produk yang akan masuk ke pasar modern.
Oleh sebab itu, agar produk bisa dijual tanpa adanya pelanggaran, pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari sini akan mendapatkan beragam sertifikasi, misalkan produk halal dan sebagainya
"Kan sebenarnya pemerintah sudah proaktif untuk memberikan perizinan dengan menjemput teman-teman UMKM untuk mengurus NIB secara gratis," sambungnya.
Diakui Reni, ada suatu kendala mengapa BPOM tidak banyak dimiliki oleh banyak UMKM, hal ini lantaran terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia.
"Jadi kalau tidak punya keahlian IT itu memang sulit. Untuk itu, kita membantu UMKM dengan menyediakan IT atau pendampingan untuk mendapatkan itu semua," sambungnya.
Oleh sebab itu, di momen Natal dan Tahun Baru yang banyak beredar makanan dan minuman dalam bentuk parsel, semua produk diharapkan sudah mendapatkan ijin edar dari BPOM.
"Lebih-lebih banyak berinovasi dan percaya diri dalam memasarkan produknya, terutama di momen Natal dan Tahun Baru ini,' tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
- Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat, Pakar: Di Berbagai Negara Penggunaan BPA Telah Dilarang
- BPOM Sumbang Rp1 Miliar untuk Palestina Lewat Baznas