Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi Setoran Dana Nasabah

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia), tim pidana khusus kejaksaan negeri Jember ( Kejari) Jember, menangkap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Umbulsari Kantor Cabang BRI Jember, Senin (9/12) sore. Tersangka berinisial IDP (31), warga kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, menjabat sebagai menteri BRI Unit Umbulsari.


Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jember, IDP langsung ditahan di lapas kelas IIA Jember.

"Penangkapan tersangka ini, bertepatan dengan peringatan Hakordia 2024. Setelah penetapan tersangka, tersangka kemudian mengenakan rompi orange selanjutnya digelandang ke Lapas Jember untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Kajari Jember, Ichwan Effendi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/12).

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka  IDP ini, dengan cara  menampung pembayaran kredit dari nasabah.  Namun dana yang berasal dari nasabah itu, tidak disetorkan ke kas BRI.

"Uang setoran tersebut,  digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Jumlah total uang nasabah BRI, yang diduga ditilep tersangka mencapai Rp 250 juta. 

Penangkapan dan penahanan tersangka untuk memberi efek jera terhadap tersangka serta supaya tidak ditiru oleh orang lain. Apalagi jumlahnya sudah lumayan banyak, sudah mencapai Rp 250 juta. 

"Motif tersangka melakukan korupsi adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Semestinya dana tersebut, disetorkan ke Kas BRI, malah digunakan untuk membayar pinjol," terangnya. 

Karena itu , tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news