Kejari Probolinggo Geledah Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMP

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dengan dukungan personel intelijen dan Kepolisian Resor Kabupaten Probolinggo, melakukan penggeledahan rumah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMP Islam Ulul Albab.


Penggeledahan ini berlangsung di Dusun Krajan RT/RW 003/001, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 11.00 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembangunan gedung SMP tersebut, yang melibatkan penggunaan dana hibah pada tahun 2022 dan 2023.

Dalam operasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dana hibah, nota pembelian, dan stempel toko yang diduga terkait dengan penyimpangan anggaran. 

Selain itu, dua saksi yang tinggal di sekitar lokasi penggeledahan turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," ujar I Made Deady Permana, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (10/12).

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana yang digunakan dalam proyek pembangunan gedung sekolah tersebut.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan akan bertindak transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news