KAI Daop 7 Amankan Aset Rumah Dinas di Kota Madiun

Penertiban dan penguasaan kembali aset strategis berupa rumah dinas PT KAI di Kota Madiun/Ist
Penertiban dan penguasaan kembali aset strategis berupa rumah dinas PT KAI di Kota Madiun/Ist

PT KAI Daop 7 Madiun mengamankan kembali aset strategis berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di jalan TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun.


Aset dengan luas tanah 492 m² dan bangunan seluas 118 m² ini sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

"Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Penertiban ini  membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada KAI," kata Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono kepada RMOLJatim, Rabu (11/12). 

Suharjono menambahkan, Penertiban dan penguasaan kembali aset tersebut merupakan hasil nyata dari nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun. Upaya ini menurutnya akan berkelanjutan.

Tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan aset dengan total luas mencapai 7.931 m². 

"Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan kembali aset perusahaan yang saat ini digunakan dan dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang tidak berhak atas penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," tegasnya. 

PT KAI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara ilegal. 

Selain itu, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.

"Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news