Bapenda Madiun Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB

Acara sosialisasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB di Kali Catur Resort Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Acara sosialisasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB di Kali Catur Resort Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) mengadakan sosialisasi skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Pasalnya per 5 Januari 2025 nanti, akan ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor. 


Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel

"Hari ini kami mengadakan sosialisasi opsen pajak PKB dan BBNKB yang diberlakukan sejak tanggal 5 Januari 2025," kata Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohammad Hadi Sutikno, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/12). 

Mohammad Hadi Sutikno menambahkan, dalam acara sosialisasi yang digelar di Kali Catur Resort tersebut. Selain menjelaskan mekanisme penarikan opsen. Diterangkan juga mengenai hak kewajiban pemerintah desa sejak adanya opsen. Di dalam opsen tersebut ada hak pemerintah desa. Yakni bagi hasil 10 persen dari penerimaan dari opsen tersebut. 

"Kita merencanakan di APBD 2025, penerimaan opsen itu sekitar 69 milyar. Jadi nanti ada sekitar 6,9 milyar harus kita bagikan ke 198 desa di kabupaten Madiun," ujar pria yang akrab disapa pak Tik ini. 

Informasi yang diperoleh, acara sosialisasi tersebut berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 11 Desember 2024 hingga 12 Desember 2024. Pesertanya seluruh Camat dan perwakilan kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun. Beserta narasumber dari UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Madiun Bapenda Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news