Polres Madiun menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di dawah umur, dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online yang bernama Rengga Dian Pratama (30) warga kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun.
- Pesta Sabu di Mapolsek Sukodono, Polda Jatim Amankan Kapolsek
- Rumahnya Sering Dijadikan Transaksi Narkoba, Pedagang Buah Digrebek Anggota Polrestabes Surabaya
- Yan Piet Mosso hingga Rafael Alun Rayakan Natal di Rutan KPK
Modus yang digunakan pelaku menurut Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi adalah pura-pura menjemput korban sebut saja bunga, yang saat ini duduk di kelas XI untuk diajak mencari makan.
Bunga tanpa rasa curiga akhirnya mengikuti pelaku. Mengingat pelaku adalah teman baik dari ayah korban.
"Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan semenjak Januari 2022 hingga November 2024. Modusnya pelaku menjemput korban di jalan gang dekat rumah korban untuk diajak makan. Kemudian korban ikut namun ternyata tidak dibawa ke rumah makan namun ke hotel," ujarnya.
Untuk menakuti dan mengancam korban. Pelaku ini selalu merekam perbuatannya saat melakukan pencabulan terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian dibuat senjata pelaku untuk mengancam korban agar selalu mau melayani pelaku untuk dilain waktu.
"Selain melakukan pencabulan pelaku juga merekam perbuatannya tersebut, yang kemudian dibuat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu pelaku di kesempatan lain," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 ahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Pengungkapan 29 Kasus
- Waspada! Aksi Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Bermodus Bantuan untuk Masjid dan Panti Asuhan
- Firli Bahuri Ungkap Ancaman Kapolda Metro Jaya Bila KPK Berani Tersangkakan Muhammad Suryo