Gugatan Kotak Kosong Hasil Pilkada Gresik 2024 Bakal Digelar MK

Kuasa hukum pendukung kotak kosong Pilkada Gresik 2024 Irfan Choirie/Ist
Kuasa hukum pendukung kotak kosong Pilkada Gresik 2024 Irfan Choirie/Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan bakal mengelar sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik 2024 mulai Januari 2025.


Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pendukung kotak kosong di Pilkada Gresik, M Irfan Choirie pasca pihaknya telah mendapatkan nomor perkara 132 dari MK. 

"Saat ini, kami selaku kuasa hukum dari pendukung kotak kosong Pilkada Gresik 2024, telah mendapat Nomor Perkara 132, tinggal menunggu panggilan dari MK untuk sidang," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/12). 

Menurut Irfan, berkas diterima MK, dan dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

"Setelah gugatan kami diterima, kami menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut," tuturnya.

MK nantinya lanjut Irfan akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang dijadwalkan digelar pada awal Januari Tahun 2025.

"Perkiraan kami Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada (kepala daerah) Gresik Tahun 2024 akan digelar MK pada tanggal 4 atau 5 Januari 2025," ujarnya. 

"MK memiliki tenggang waktu untuk mengirim undangan sidang selama 45 hari kerja sejak permohonan gugatan dicatat dalam e-BPRK," tukasnya.

Ditanya terkait legal standing, Irfan menegaskan bahwa sengketa hasil Pilkada Gresik 2024. Diajukan oleh Ali Murtadlo selaku penggugat mewakili pendukung kotak kosong. 

"Legal standing jelas ada, sebagai pemantau Pilkada Gresik 2024, apalagi dalam gugatan ada tanda tangan Ketua KPU Gresik dan komisioner lainnya yang disertai materai, makanya pendaftaran gugatan kami diterima MK," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news