Harapan TikTok agar pengadilan menunda sementara pengesahan undang-undang pelarangan beroperasi di AS, akhirnya pupus. Pasalnya, pengadilan AS menolak banding permohonan TikTok pada Jumat (13/12) waktu setempat.
- TikTok Batal Diblokir di AS Karena Trump
- Jelang Penutupan, Pejabat Tinggi AS Berusaha Pertahankan TikTok
- Terus-Terusan Akunnya Diblokir dan Saldo Puluhan Juta Kerap Hilang, Konten Kreator Sesalkan Kebijakan Tiktok
Dikutip dari Reuters, Sabtu (14/12), keputusan sidang telah sesuai dengan permintaan Departemen Kehakiman atas dasar risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh hubungan TikTok dengan pemerintah China.
Usulan tersebut bertujuan untuk menunda penegakan hukum yang mengamanatkan pemisahan TikTok dari kepemilikan ByteDance China paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan.
Sebelumnya, TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Senin 9 Desember 2024, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS.
Berdasarkan undang-undang, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance menariknya paling lambat 19 Januari. Undang-undang tersebut juga memberi pemerintah AS kewenangan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.
Putusan hari Jumat berarti bahwa TikTok sekarang harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk menghentikan larangan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TikTok Batal Diblokir di AS Karena Trump
- Jelang Penutupan, Pejabat Tinggi AS Berusaha Pertahankan TikTok
- Terus-Terusan Akunnya Diblokir dan Saldo Puluhan Juta Kerap Hilang, Konten Kreator Sesalkan Kebijakan Tiktok