KPU Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon Kepala Daerah (Kada) 02 KH Ali Makki Zaini - Ali Ruchi.
- Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banyuwangi Segera Tetapkan Paslon Terpilih
- KPU Banyuwangi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
- Komisioner KPU Banyuwangi Monev di 2 TPS yang Berpotensi Rawan
Meski persidangan tersebut masih lama, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, telah melakukan sejumlah persiapan sejak sekarang.
"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," katanya, Senin (16/12/2024).
Dalam gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi dimenangi KPU Banyuwangi sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutus perkara nomor 157/Pdt.G/2024/PN-Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat kepada KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Dalam gugatannya, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk-Muji di Pilkada Serentak 2024.
Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Muji pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi.
Dalam perkara di PN Banyuwangi ini, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim dalam persidangan.
Dalam eksepsi, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perihal ini, tambahnya, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banyuwangi Segera Tetapkan Paslon Terpilih
- KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- Gugatan Kotak Kosong Hasil Pilkada Gresik 2024 Bakal Digelar MK