Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Penyidik Polda Sumsel menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
- Gugatan Legitime Portie Dikabulkan, Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN
- Kejari Surabaya Pastikan akan Cekal Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
- Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil 4 Saksi
Saat dihadirkan dalam press rilis, Fadillah alias Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Muhammad Luthfi H (22).
"Saya menyesal telah melakukan penganiayaan dan minta maaf yang sebesar besarnya kepada korban (Luthfi) dan keluarganya," kata Datuk, sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (15/12).
Akibat perbuatannya tersebut, Datuk menyeret nama Lina dan Dady serta keluarga majikannya.
"Kepada ibu LN (SM), Bapak Dady, dan LAP, saya juga minta maaf. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku merupakan sopir dari ibu teman korban sesama dokter koas. Pelaku sudah bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Luthfi. Pelaku pada Jumat diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel," jelas Anwar.
Dari kasus penganiayaan ini, lanjut Anwar, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian dan satu buah pakaian korban, Muhammad Luthfi H, satu lembar surat, hasil visum Et Repertum Luthfi, dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.
"Semua barang bukti yang kami amankan untuk menguatkan perkara penganiayaan ini yang akan dilengkapi dengan keterangan saksi saksi yang berada di lokasi kejadian," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang babak belur setelah dianiaya oleh seorang pria berbaju merah yang diduga suruhan orang tua junior korban di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu lalu 11 Desember 2024.
Aksi pemukulan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 12 detik tersebut, korban yang masih mengenakan seragam dokter koas dipukuli seorang pria berbaju merah.
Pemicu pemukulan diduga tak terima anaknya mendapatkan tugas piket pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Motor Harley Punya Kakak Rafael Alun Trisambodo, KPK: Kita Nggak Percaya
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
- Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ketua KSDR Meminta Keputusan PN Dibatalkan