Hartatik (77), ibu kandung terdakwa Herman Budiyono mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ada Bukti Aliran Dana ke Pelapor, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus CV MMA Sebut Putusan Hakim Telah Kaburkan Fakta Persidangan
- Soal Penasihat Hukum Herman Budiyono yang Laporkan Jaksa, Ibu dan Kakak Kandung Terdakwa Tegaskan Tidak ada Jual Beli Tuntutan
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Herman Budiyono, Senin (16/12/2024) lalu.
“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek.
Ia menyebut, meskipun berstatus anak kandung, namun Herman disebutnya sebagai anak durhaka yang secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan Almarhum suaminya.
Sehingga akhirnya, dengan sangat terpaksa, Ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Tadinya, saya dan anak-anak saya yang lain tidak mau berperkara hukum. Tetapi, Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang , delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ujar Hartatiek sembari mengingat kata-kata jahat yang dulu dilontarkan Herman kepadanya.
Senada dikatakan Hadi, kakak kandung terdakwa Herman. Selaku perwakilan saudara-saudaranya, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim.
“Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim, yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas," kata Hadi.
Bahkan, lanjut Hadi, ketika keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi.
"Karena mereka memang pada landasan hukum yang benar," tegasnya.
Sekedar informasi, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.
Dinyatakan bahwa pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa.
Sehingga, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggung jawabannya. Oleh karena tidak beralasan, maka akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Sementara, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi, juga faktanya tidak terjadi. Rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif.
Oleh karenanya, dalam sidang putusan tersebut, Herman dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polwan yang Bakar Suaminya Divonis Empat Tahun Penjara
- Ada Bukti Aliran Dana ke Pelapor, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus CV MMA Sebut Putusan Hakim Telah Kaburkan Fakta Persidangan
- Soal Penasihat Hukum Herman Budiyono yang Laporkan Jaksa, Ibu dan Kakak Kandung Terdakwa Tegaskan Tidak ada Jual Beli Tuntutan