Langkah tegas dilakukan Pimpinan Cabang BRI Jember Jember terhadap Mantri BRI Unit Umbulsari, IDP (31), yakni memberi sanksi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Kasus Korupsi Migor, Bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 T
- Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Wanita Muda dan Teman Lelakinya Digerebek Anggota Polrestabes Surabaya
- Firli Bahuri: Korupsi Bukan Ilusi dan Halusinasi, KPK Bekerja Berdasarkan Bukti
Langkah itu menyusul status IDP sebagai tersangka korupsi uang nasabah. IDP ditetapkan tersangka dan dilangsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Senin (9/12) lalu.
"Tindakan ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud (tidak memberikan toleransi terhadap tindakan fraud atau penipuan) di lingkungan kerjanya," kata Pimpinan Cabang BRI Jember, Ronaldo Nasution, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/12).
Ronaldi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Jember yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.
"Kami dari BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja tersebut," katanya.
BRI Jember, lanjut dia, senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Givernance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Diketahui, bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2024, Kejari Jember menangkap dan menjebloskan IDP ke tahanan lapas Kelas II A Jember.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
"Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IDP ini, dengan cara menampung pembayaran kredit dari nasabah. Namun dana yang terkumpul dari nasabah, yang mencapai Rp250 juta, tidak disetorkan ke kas BRI, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ichwan Efendi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/12).
Sedangkan motif tersangka melakukan korupsi adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Dana yang diperoleh dari nasabah diantaranya digunakan untuk membayar pinjol.
Dia berjanji akan segera merampungkan kasus tersebut, sambil menunggu hasil audit kerugian negara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas dia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jangkau Segmen Pasar Baru, BRI BO Surabaya Tanjung Perak Gelar Tunjungan Loop
- Masuk Usia ke-129, BRI RO Surabaya Gelar Mega Loop Road to BRIFEST 2024
- BRI Asal Tempel Stiker Permalukan Nasabah di Magetan