Gubernur Jatim Larang Program JPK Jember, DPRD Panggil Dinas Kesehatan dan Direktur di Tiga Rumah Sakit Daerah

Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember saat memberikan keterangan pers di ruang Banmus DPRD Jember 
Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember saat memberikan keterangan pers di ruang Banmus DPRD Jember 

Hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Pemerintah Daerah dilarang menganggarkan kesehatan gratis daerah seperti Program Jember Pasti Keren (JPK). 


Selain menyisakan hutang Rp 160 miliar, penganggaran tersebut bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Demikian terungkap dalam surat hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD tahun anggaran 2025, yang disah beberapa waktu yang lalu.

"Setelah penetapan APBD sebelumnya, masih ada satu tahapan lagi, yakni tahapan evaluasi oleh gubernur Jawa Timur. Hasil evaluasi itu, sudah turun tinggal dilakukan pembahasan bersama antara TAPD (Tim anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar ( Badan Anggaran) DPRD Jember," ucap Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 24/12).

Menurut Halim banyak hal yang menjadi evaluasi Gubernur Jawa Timur, namun yang paling menonjol ada 3 hal, yakni pertama tentang program support pemerintah daerah Kabupaten Jember, terhadap program nasional yakni program makan siang gratis. Sebab, jumlah dinilai terlalu kecil, tidak signifikan dengan jumlah pelajar di Kabupaten Jember.

"Yang semula dianggarkan Rp

 5 miliar, oleh  pemprov diminta dianggarkan tambahan ( Rp 5 milyar lagi) sehingga jumlahnya menjadi Rp. 10 milyar," katanya. 

Sedangkan, yang kedua tentang anggaran tidak terduga, yang semula hanya dianggarkan Rp. 25 milyar, diminta dana tambahan sebesar Rp 25 milyar lagi, sehingga jumlah anggaran 50 milyar rupiah. Langkah ini, untuk mengantisipasi kejadian kedaruratan dan kesiapsiagaan jika terjadi bencana di awal-awal tahun 2025. 

"Meski demikian, kami tidak berharap terjadi bencana di Kabupaten Jember. Tapi perlu disiapkan untuk kejadian Darurat," katanya.

 Sedangkan evaluasi ketiga, yakni Pemkab Jember direkomendasikan tidak menganggarkan dana kesehatan gratis, seperti Bupati Hendy, Jember pasti keren (JPK). Sebab, program JPK atau program layanan kesehatan gratis pemerintah oleh pemerintah daerah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Karena untuk program kesehatan gratis, sudah ada program jaminan kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.

Karena itu, hari ini pihaknya akan berupaya mencari formula, membahas bersama Dinas kesehatan, dan 3 Direktur Rumah Sakit Daerah ( RSD), yakni RSD dr Soebandi Jember, RSD Balung dan RSD Kalisat.

Karena itu, Hari Ini Banggar mengundang ke empat OPD, yang menjadi mitra kerja komisi D tersebut.

"Jika hal tersebut,  masih ada hutang, maka harus ada hasil audit dari lembaga berwenang, yang menyatakan pihak RSD masih punya hutang," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news