MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Prabowo Subianto/Repro
Prabowo Subianto/Repro

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang akan membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat.


Menurut Anwar, saat ini waktu yang tepat untuk menunaikan janji tersebut, dengan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," kata Anwar, dikutip Kantor Berita RMOL, Kamis (26/12).

Anwar menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 tidaklah tepat, mengingat dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.

Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.

Anwar memahami, kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR periode sebelumnya.

Namun, pemerintah justru dinilai akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

"Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news