Pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly, bukan hal yang aneh.
- Luhut Beberkan Alasan Mengurus Banyak Hal Hingga Dijuluki Menteri Segala Urusan
- Kritik Khofifah Soal Penolakan Impor Garam Setengah Hati, DPRD Jatim: Petani Garam Bisa Terbunuh
- Kuswanto Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orangtua terhadap Penggunaan Media Sosial
Menurut Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, KPK sebelumnya pernah memeriksa Yasonna Laoly, sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.
"Yasona Laoli waktu jadi menteri Hukum dan HAM sudah pernah dicecar bang @BennyHarmanID soal keterkaitan dengan Harun Masiku. Jadi kalau sekarang dia dicegah @KPK_RI ke luar negeri, itu bukan barang aneh lagi! Iya nga sih?" tulis akun X @panca66 yang dikutip RMOL, Jumat (27/12).
Diketahui, KPK mencekal Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa, (24/12), KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1757/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia.
"Yaitu YHL dan HK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan lantaran keberadaan Hasto dan Yasonna dibutuhkan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkas Tessa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku, Adhie Massardi: 1.000 Persen Pesanan Lawan Politik
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- Sosok AKBP Hendy Disebut-sebut Halangi Penangkapan Harun Masiku