Vonis 15 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap crazy rich Surabaya, Budi Said dinilai sudah sangat tepat.
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
"Putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar dikutip dari RMOL, Sabtu (28/11).
Ia berpandangan, hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi, kasus Budi Said tidak hanya soal rasuah, melainkan juga pertambangan.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," pungkasnya.
Budi Said divonis bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN hingga negara rugi Rp 1,1 triliun. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Selain korupsi, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam