Terdakwa Harvey Moeis yang mendapat vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, dalam kasus tata niaga komoditas timah, menjadi bulan-bulanan publik.
- Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respon Kejagung
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen
- Vonis Ringan Harvey Moeis Dibandingkan Eksekusi Mati Li Jianping, Sangat Timpang
Pasalnya, suami dari aktris Sandra Dewi itu telah dianggap merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Namun Hakim Eko Aryanto justru memberi vonis ringan Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
"Dengan kerugian ekologis atau lingkungan yang sangat besar, Kejaksaan Agung mungkin ingin mengoptimalkan penegakan hukum terhadap koruptor. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sepertinya kurang mendalami secara komprehensif," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya dimuat RMOL, Minggu (29/12).
Haidar menilai, seiring dengan meningkatnya kerugian negara karena perhitungan kerugian ekologis atau lingkungan, maka ekspektasi publik terhadap hukuman bagi koruptor juga semakin tinggi.
“Ketika ekspektasi tinggi bertemu dengan kenyataan yang sebaliknya, di situlah ada kekecewaan yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan begitu berarti jika tidak ada harmonisasi dengan Mahkamah Agung. Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hanya terbatas pada menuntut, Mahkamah Agung lah yang menentukan vonis," jelas Haidar.
Lain pula dengan terdakwa KPK yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang divonis Hakim Tipidkor 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Jika dilihat dari kasusnya, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Ia pun sempat melawan putusan tingkat pertama hingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding itu kemudian ditolak majelis hakim.
Berkaca dari dua kasus tersebut tentu sangat ironi dengan wajah pengadilan kita. Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun hanya divonis 6,5 tahun, sementara Rafael Alun Trisambodo yang hanya menerima gratifikasi Rp10 miliar divonis selama 14 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respon Kejagung
- Helena Lim Divonis 5 Tahun, Warganet Sebut Indonesia Surganya Koruptor
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen