Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memastikan pada awal tahun 2025 akan menetapkan beberapa tersangka untuk 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Pengusaha Tajir Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan
- Didampingi Kejari, Pemkot Surabaya-PT Arbena Indonusa Tandatangani Kesepakatan Pengembalian Aset di Jalan Bung Tomo Senilai Rp 11 Miliar
- Kejari Madiun Raih Peringkat Pertama se-Jatim Bidang Datun
Penetapan tersangka tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dijadwalkan keluar awal tahun 2025.
"Dalam waktu dekat setelah nanti ada keterangan ahli dari UNS. Kita bisa menerapkan siapa-siapa yang jadi tersangkanya," kata Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12).
Dia menjelaskan, tiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong Desa Sukosari Kecamatan Dagangan, yang bersumber dari bantuan keuangan khusus badan pengelola keuangan dan aset negara (BPKAD) tahun anggaran 2022.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu Desa Gemarang kecamatan Gemarang, yang bersumber dari bantuan keuangan khusus BPKA tahun anggaran 2021 dan Dana Desa (DD) Desa Gemarang tahun anggaran 2019.
Lalu, dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak lain selain para terdakwa. Terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar tanah kas desa (TKD) Desa Cabean kecamatan Sawahan. Yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan - Kertosono tahun 2016 - 2017.
"Ini tinggal menunggu hasil dari saksi ahli UNS. InsyaAllah awal tahun sudah bisa ditetapkan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- Kejaksaan Tetapkan Kepala Kesbangpoldagri Madiun Tersangka Korupsi
- Pj Bupati Apresiasi Peresmian Gedung Baru Kejari Madiun dan Asta Cita Kejati Jatim