Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang hanya menetapkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
- Industri Otomotif Lebih Cemas Kenaikan BBNKB dan PKB Ketimbang PPN 12 Persen
- Rencana PPN 12 Persen, Penumpang Kapal Laut Tidak Akan Kena Pajak
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, menegaskan langkah itu merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
"Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dikutip RMOL, Rabu (1/1).
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat.
"Sudah tepat karena dijalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya," tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan Fraksi Partai Demokrat dalam melaksanakan UU HPP.
Ia menjelaskan, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.
Di sisi lain, Marwan meminta pemerintah memastikan pembebasan atau tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak 2022," ujar Marwan.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok," imbuhnya.
Marwan pun mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini.
Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Anggaran IKN Diblokir: Prabowo Pro Rakyat, Jokowi Pro Oligarki
- Banyak Warisan Kasus Tersembunyi, Prabowo Ketiban Apes