Kejaksaan Agung langsung merespon sindiran keras Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan terhadap pelaku korupsi.
- Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen
- Vonis Ringan Harvey Moeis Dibandingkan Eksekusi Mati Li Jianping, Sangat Timpang
Meski Prabowo tidak menyebut gamblang kasusnya, Kejagung menyadari pernyataan Prabowo merujuk pada vonis ringan Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.
"Kami sangat responsif terkait pernyataan presiden soal vonis pengadilan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding tuntutan penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip RMOL, Rabu (1/1).
Kejagung mengamini, vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa korupsi IUP PT Timah itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan 12 tahun penjara.
Atas dasar itu, Kejagung kini tengah menyusun banding agar suami Sandra Dewi tersebut bisa dihukum setimpal sebagaimana semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo.
"Salinan putusannya (vonis Harvey Moeis) masih kami tunggu, tetapi dari catatan persidangan bisa kita jadikan pedoman dan dasar untuk menyusun dalil yang disampaikan (dalam banding)," jelas Harli.
Prabowo sebelumnya meminta para hakim memberi hukuman setimpal kepada pelaku korupsi, apalagi jika nilai kerugian negara mencapai triliunan Rupiah.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Lima Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Timah
- Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun