Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
- Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu 4 Jam
- Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Blak-blakan Soal Proses Politik 2019
- Wahyu Setiawan Diperika KPK, Ditanya Orang-orang Dekat Hasto PDIP
Kamis (2/1) hari ini, Tim Penyidik KPK memanggil Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip RMOL, Kamis (2/1/2025).
Pantauan RMOL, hingga pukul 11.05 WIB, Wahyu Setiawan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Selasa 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.
Keduanya adalah Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem, Sita Uang Rp3,4 Miliar Hingga Tas Branded