Lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Probolinggo.
Pasalnya, lahan yang dikelola oleh warga sekitar tersebut, sebagain besar merupakan lahan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
- Diusir Saat Liputan, Belasan Wartawan di Kota Probolinggo Geruduk Kantor Dewan
- Baru Dilantik, Anggota DPRD Kota Probolinggo Tampung Aspirasi Dari Mahasiswa Terkait Revisi UU Pilkada
- Proyek RSUD Ar Rozy Terkesan Pengerjaannya Asal-asalan
Komisi II merekomendasikan membentuk tim khusus (Timsus) soal penanganan lahan di kawasan TPA Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan itu. Rekomendasi tersebut untuk menindak lanjuti temuan sebagian lahan yang dikelola oleh warga sekitar.
Ada sekitar 17,7 hektar lahan milik aset DLH, namun hanya 4 hektar lahan yang dikelola untuk TPA. Sedangkan sisanya dikelola oleh warga sekitar.
Temuan tersebut yang membuat Komisi II kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH. "Ternyata sebagian lahan disana dikeloka oleh warga setempat," ujar Ketua Komisi II, Riyadlus Sholihin (Ustadz Riyad), yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, kamis (02/01/2025).
Ketua Komisi II mengungkapkan, lahan milik aset DLH itu sudah lama berlangsung. Bahkan menjadi temuan BPK. "Masalah ini sudah menjadi temuan BPK," ungkapnya
Mengingat persoalan tersebut menjadi temuan BPK, Komisi II kemudian merekomendasikan untuk membentuk Timsus. "Tujuannya bagaimana aset lahan itu kembali kepada pemerintah," ujar politisi dari partai Gerindra itu.
Ustadz Riyad menjelaskan, Agar aset lahan itu kembali kepada pemerintah, tentu saja harus dicarikan solusi.
“Seperti memberikan kompensasi terhadap warga yang mengelola. Karena ketika lahan itu kembali, warga yang mengelola akan kehilangan penghasilan," ucapnya.
Uatadz Riyad juga menegaskan, Timsus tersebut rencananya akan dibentuk setelah ada walikota definitif.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansasi mengungkapkan, jika lahan aset itu sudah bersertifikat. Sedangkan sertifikatnya kini berada di DLH. "Lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1988. Sekarang itu ada di DLH," Pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diusir Saat Liputan, Belasan Wartawan di Kota Probolinggo Geruduk Kantor Dewan
- Baru Dilantik, Anggota DPRD Kota Probolinggo Tampung Aspirasi Dari Mahasiswa Terkait Revisi UU Pilkada
- Proyek RSUD Ar Rozy Terkesan Pengerjaannya Asal-asalan