Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus 

Mohammad Husni Thamrin dan rekan/RMOLJatim
Mohammad Husni Thamrin dan rekan/RMOLJatim

Pesta demokrasi Pilkada serentak di Jember tahun 2024 sudah tuntas, tinggal penetapan dan pelantikan calon bupati-wakil bupati Jember terpilih. Namun sidang gugatan perdata terhadap Komisi pemilihan umum ( KPU), baik KPU Jember, KPU Provinsi dan KPU RI, tetap jalan terus. 


Diketahui, sidang lanjutan yang  mengagenda mediasi antara penggugat (Mohammad Husni Thamrin) dengan tergugat KPU Kabupaten Jember, KPU Provinsi dan KPU RI, Kamis (2/1) di Pengadilan Negeri Jember, gagal digelar. Pasalnya majelis hakim belum menunjuk hakim mediator, karena majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut belum lengkap. 

Sidang yang dihadiri Anggota majelis hakim, Irwansyah SH, Hanya berlangsung sebentar, tidak sampai 5 menit. 

"Sidang hari ini ada 2 agenda sidang gugatan perdata melawan Penyelenggara Pilkada 2024, yakni dengan KPU dan Bawaslu," ucap Mohammad Husni Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/1).

Menurut Thamrin, sidang dengan tergugat Bawaslu dilakukan secara online, e-Court. Namun Bawaslu Kabupaten Jember, Provinsi dan Bawaslu RI datang secara langsung di Pengadilan Negeri Jember. 

Thamrin mempertanyakan kehadirannya tersebut, karena sidang bisa diikuti secara online dari manapun, tanpa harus hadir secara fisik ke pengadilan.

       

"Sedangkan perdata dengan tergugat  KPU di semua tingkatan itu, harusnya digelar sidang mediasi antara para pihak. Namun setelah sidang dibuka oleh hakim Irwansyah, ternyata majelisnya tidak lengkap. Sidang ditunda pada Kamis (9/1)," terangnya.

"Sidang itu seharusnya digelar dengan majelis hakim, yang jumlahnya 3 orang. Jika sidang digelar hanya 1 orang hakim, sidang melanggar hukum," tegas Thamrin.

Sementara kuasa hukum KPU Jember, Hj Nurul Herlina, tidak mempermasalahkan dengan penundaan itu, karena majelisnya tidak lengkap.

"Karena 2 anggota majelis hakim, masih cuti natal dan tahun baru," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait terlaksana siang tersebut. termasuk syarat administratif, sebagai kuasa hukum para tergugat. Pihaknya sudah siap, menunjukkan kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Mohammad Husni Thamrin menggugat KPU Jember, dengan karena terbitnya SK KPU Jember, Selasa (12/10/2024).

Sebab, dalam SK itu, terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember. 

Thamrin minta majelis hakim PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami menuntut KPU untuk membayar kerugian hak konstitusional (imateriil)  sebesar Rp 1 (satu rupiah)," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news