Ronny Sompie: Tidak Ada Perlintasan Harun Masiku Ke Luar Negeri Setelah Januari 2020

Harun Masiku/net
Harun Masiku/net

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, menyatakan bahwa tidak ada lagi data perlintasan ke luar negeri atas nama Harun Masiku setelah ia sempat pergi dan kembali ke Indonesia pada 6 dan 7 Januari 2020. Pernyataan ini disampaikan Ronny usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK), Sekjen DPP PDIP, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025.


Selama 5,5 jam diperiksa, Ronny mengungkapkan bahwa dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh tim penyidik seputar data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 dan 7 Januari 2020.

"Harun Masiku melintas ke luar negeri pada 6 Januari, dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Itu hanya satu hari saja melintas, melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Ronny.

Menurut Ronny, saat perlintasan tersebut, belum ada permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK baru mengirimkan permintaan pencegahan kepada Harun Masiku pada 13 Januari 2020, atau empat hari setelahnya, pada saat Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi data yang menunjukkan perlintasan Harun Masiku ke luar negeri.

"Tidak ada," pungkasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, mantan caleg PDIP. Kedua tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, yang merupakan komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka atas perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, serta mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 24 Desember 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news