Angkutan penyeberangan dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
- Kenaikan PPN Menambah Penerimaan Negara Namun Daya Beli Rakyat Merosot
- Presiden Prabowo dan DPR Diminta Batalkan PPN 12 Persen
- Kenaikan Pajak 12 Persen Bisa Timbulkan Gejolak Sosial, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang
Hal ini dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dalam keterangannya pada redaksi, Jumat (3/1).
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan akibat PPN pada jasa transportasi penyeberangan. Pemerintah telah menetapkan bahwa layanan ini tetap terbebas dari pajak ini demi mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga affordability (dapat dijangkau) transportasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Khoiri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjamin kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam menggunakan transportasi penyeberangan yang merupakan salah satu akses vital dalam konektivitas antar wilayah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kenaikan PPN Menambah Penerimaan Negara Namun Daya Beli Rakyat Merosot
- Presiden Prabowo dan DPR Diminta Batalkan PPN 12 Persen
- Kenaikan Pajak 12 Persen Bisa Timbulkan Gejolak Sosial, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang