Padepokan Dimas Kanjeng Masih Eksis, MUI Probolinggo Ingatkan Pemkab Soal Ini

Pintu Gerbang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. /Ist
Pintu Gerbang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. /Ist

Setelah beberapa tahun berlalu sejak dinyatakan sesat, Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, masih tetap beroperasi. 


Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo memperingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan eksistensi padepokan yang kontroversial tersebut.

Peringatan itu disampaikan MUI saat audiensi dengan PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, yang diwakili oleh Plt Asisten Kesra Bambang Wahyudi pada Jumat (3/1) di ruang kerja Asisten Kesra.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan alim ulama terkait aktivitas di padepokan tersebut. 

“Saat ini masih ada ratusan pengikut yang tinggal di area Padepokan Dimas Kanjeng. Kami belum tahu apakah mereka tinggal sementara atau menetap,” ujar Yasin, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Sabtu (4/12).

MUI menegaskan bahwa Padepokan Dimas Kanjeng sudah dinyatakan sesat sejak beberapa tahun lalu oleh MUI Jawa Timur. 

“Sebagian ajarannya telah dinyatakan sesat. Pemerintah daerah perlu memperhatikan hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain masalah ajaran, MUI juga mengingatkan Pemkab Probolinggo bahwa padepokan tersebut pernah terlibat kasus kriminal besar. 

Pada 2017, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin padepokan, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan.

Melihat fakta tersebut, MUI meminta Pemkab Probolinggo untuk segera mengambil langkah pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. 

“Ini demi menjaga masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin muncul,” tegas Yasin.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news