Dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan atas gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1), menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, sekaligus hadiah awal tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
- Aliansi Pemilih Gen Z Yogyakarta Menolak Politik Dinasti dan Pelanggar HAM
- Bagikan Pamflet, Mahasiswa Untag-Unitomo Gelar Aksi Tolak Pelanggar HAM dan Politik Dinasti
- PSI Tetap Sulit Lolos ke Senayan Meski Dipimpin Anak Presiden
Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah langkah signifikan untuk mengakhiri dominasi politik dinasti dan pengaruh oligarki.
"Selama ini, aturan presidential threshold dinilai mencederai prinsip demokrasi one man, one vote, one value, dengan menciptakan ketimpangan nilai suara," ucap Sutan Aji, dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/1).
Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya, aturan tersebut menggunakan perolehan suara dari dua periode pemilu sebelumnya, sehingga menimbulkan distorsi representasi.
"Dengan putusan ini, peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional semakin terbuka lebar, tanpa harus terikat pada dominasi partai politik tertentu," tambahnya.
Menurut Sutan Aji, terbukanya ruang demokrasi tersebut dapat mendorong perubahan ideologis di tubuh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen.
"Ke depan, partai politik diharapkan semakin fokus mengimplementasikan manifesto mereka, termasuk melalui pendidikan politik berbasis kurikulum yang jelas," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut memungkinkan rakyat untuk memilih berdasarkan ideologi dan visi calon pemimpin, bukan sekadar citra "good looking" atau penampilan fisik.
"Langkah ini diyakini sebagai pondasi baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan representatif, membawa harapan besar bagi masa depan politik nasional," pungkas Sutan Aji.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029
- PT 20 Persen Dihapus Tak Jamin Oligarki Berhenti Bermain
- Pasca Putusan MK, Tidak Ada Lagi Aksi Borong Partai di Pemilu 2029