Komisi II DPR mengimbau kepada publik agar menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- DPR Pastikan Tidak Bangun Gedung Baru Meski Tambah 2 Komisi Plus 1 Badan
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan hasil putusan MK terkait uji materiil Pasal 222 UU Pemilu.
Bahtra menjelaskan, meskipun putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapuskan aturan presidential threshold, hal ini masih perlu dipahami lebih dalam. Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut berpotensi memunculkan beberapa dampak yang harus dipertimbangkan lebih lanjut, terutama terkait dengan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol).
"Pilpres masih 2029. Artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan," kata Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Sabtu, 4 Januari 2025.
Politikus dari Partai Gerindra ini menilai, meskipun penghapusan presidential threshold memberikan ruang lebih besar bagi parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun pembatasan tersebut tetap diperlukan. Bahtra berpendapat, tanpa adanya pembatasan, parpol, terutama yang sudah pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya, akan merasa tidak adil.
"Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang mencakup pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), serta pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk penataan sistem pemilu kita ke depan," ujar Bahtra.
Dia juga menekankan pentingnya sabar dalam menunggu proses evaluasi dan pembahasan terkait sistem pemilu agar keputusan yang diambil dapat lebih komprehensif dan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk parpol dan publik pada umumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- DPR Pastikan Tidak Bangun Gedung Baru Meski Tambah 2 Komisi Plus 1 Badan