Ini Hasil Sidak Komisi B DPRD Madiun Soal Pelayanan Surat Rujukan Pasien BPJS PBID

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun saat sidak ke Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari Madiun/RMOLJatim
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun saat sidak ke Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari Madiun/RMOLJatim

Komisi B DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pelayanan permintaan surat rujukan pasien pemegang BPJS penerima bantuan iuran daerah (PBID) di UPT Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari, Senin (6/1).


Sidak dilakukan atas pemberitaan terkait pasien penderita Hipertiroid peserta BPJS PBID yang minta surat rujukan untuk berobat di rumah sakit terdekat tidak penuhi. Tapi malah diberikan surat rujukan ke rumah sakit swasta di kota Madiun.

"Sidakke Puskesmas Gantrung karena kita ingin mengetahui pelayanannya. Khususnya tentang pelayanan pasien BPJS PBID. Terlebih kami membaca di media ada pasien yang minta surat rujukan kemudian tidak dilayani. Kami kesini ingin mendengar tentang kebenarannya seperti apa," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat kepada RMOLJatim, Senin (6/1). 

Wahyu bersama anggota komisi B yang turut sidak ditemui langsung Kepala Puskesmas Gantrung drg. Rucama Tunggul Kuswoyo bersama staff lainnya.

Dia menjelaskan dari keterangan kepala Puskesmas ada miss komunikasi antara pasien dan petugas puskesmas. 

"Ada semacam miskomunikasi antara pihak pasien dan petugas. Dan alhamdulillah dari keterangan bapak kepala puskesmas tadi bahwasanya sudah diclearkan antara pihak puskesmas dengan pasien. Sekarang sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.

"Kami berharap bahwasanya seperti yang ditekankan kepala dinas terkait pasien-pasien yang berada di puskesmas Kabupaten Madiun dalam rangka memberikan surat rujukan ke rumah sakit pemerintah daerah," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news