Pemkab Probolinggo Instruksikan OPD Segera Selesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hary Tjahjono
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hary Tjahjono

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan dan mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. 


DPA tersebut wajib diserahkan paling lambat Rabu, 8 Januari 2025, kepada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hary Tjahjono, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Senin (6/1). 

Dalam arahannya, Hary menegaskan bahwa penyerahan DPA tepat waktu sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan anggaran di tahun 2025.

“Dengan diserahkannya DPA tepat waktu kepada BPPKAD, kita dapat memastikan bahwa proses pelaksanaan anggaran untuk tahun 2025 dapat segera dimulai tanpa hambatan,” kata Hary dalam sambutannya.

Hary juga mengingatkan OPD agar menjaga akurasi dan ketepatan dalam penyusunan DPA agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat memengaruhi implementasi program kerja. 

Menurutnya, pelaksanaan anggaran yang baik akan berdampak pada optimalisasi pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.

“Penyusunan DPA yang tepat dan akurat akan mempercepat realisasi program kerja di awal tahun. Kita ingin semua program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan,” tambahnya.

Pemkab Probolinggo berharap dengan percepatan penyusunan DPA, seluruh sektor di Kabupaten Probolinggo dapat segera melakukan penyerapan anggaran, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal sejak awal tahun.

BPPKAD Kabupaten Probolinggo pun siap menerima dan memverifikasi dokumen dari masing-masing OPD untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news