MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029  

Pemerhati politik Rocky Gerung
Pemerhati politik Rocky Gerung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidk bisa mengendalikan pemilihan presiden (Pilpres) 2029 usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Prediksi tersebut disampaikan pemerhati politik Rocky Gerung dalam wawancara dengan Jurnalis senior Hersubeno Arief, di kanal Youtube-nya pada Selasa (7/1).

"Keputusan MK me-nol persenkan presidential threshold, juga memberantakkan seluruh perencanaan untuk mengakali demokrasi lagi dengan mengumpulkan 20 persen," kata Rocky. 

"Akhirnya Jokowi tahu sendiri bahwa dia tidak mungkin lagi mengendalikan 20 persen (jumlah kursi minimal parlemen bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden) itu," sambungnya.

Kendati begitu, mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu menduga akan ada upaya-upaya untuk mengangkangi Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu. 

"Mungkin ada seseorang yang masih menganggap nanti mereka masih bisa permainkan partai-partai itu untuk dikumpulkan. (Tapi) sekarang partai-partai bersiap-siap untuk melakukan kaderisasi, itu bagusnya," tutur Rocky.

Meski begitu, Rocky meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan upaya-upaya pengangkangan putusan MK soal penghapusan presidential threshold, karena bisa saja ada manuver mengganti hakim-hakim konstitusi.

"Ini juga masih proses yang menggantung di dalam benak publik. Tetapi kita yakinkan kita akan jaga soal ini, supaya kompetisi di 2029 tidak lagi dilakukan melalui lembaga-lembaga survei yang memanipulasi pencitraan untuk seseorang," demikian Rocky dimuat RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news