Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Setyo Budiyanto memastikan proses penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku sudah sesuai prosedur.
- Politisi PDIP Maria Lestari 9 Jam Diperiksa KPK Saksi Kasus Tersangka Hasto
- Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Sudah Semir Rambut
- Kasus Tersangka Hasto, KPK Periksa Politisi PDIP Maria Lestari hingga Ketua KPU
“Sudah dilakukan dengan benar sesuai secara administrasi, ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain. Menurut saya itu formalnya sudah dilaksanakan,” kata Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ia menyebut salah satunya, termasuk prosedur hukum dalam penggeledahan dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1) kemarin.
“Tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” tegas Setyo.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip RMOL, Rabu (8/1).
Dari barang bukti yang disita itu kata Tessa, selanjutnya akan dilakukan analisa dan konfirmasi kepada para pihak yang akan dilakukan pemanggilan, baik saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2025.
Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, dan anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM), kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi PDIP Maria Lestari 9 Jam Diperiksa KPK Saksi Kasus Tersangka Hasto
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
- KPK Ungkap Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di MA