Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
- Kades Jangur Probolinggo Polisikan Pemilik Akun Tiktok di Kasus Pencemaran Nama Baik
- Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Probolinggo Pemeriksaan Senpi dan Amunisi
- Polres Probolinggo Grebek Rumah Pengedar Sabu
Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH, warga Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Ia dibekuk petugas Polres Probolinggo dengan barang bukti 8,25 gram sabu-sabu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di Kost daerah Sumber Anyar Paiton.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH.
"Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya," kata Kasat Narkoba, Kamis (9/01).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kost SH dan ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu - abu hitam.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Nanang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kades Jangur Probolinggo Polisikan Pemilik Akun Tiktok di Kasus Pencemaran Nama Baik
- Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Polres Probolinggo Pemeriksaan Senpi dan Amunisi
- Polres Probolinggo Grebek Rumah Pengedar Sabu