Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT Sinergy Tharada (ST) terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Gugatan ini dilakukan menyusul pengambilalihan paksa hak pengelola oleh BP Batam pada 1 Agustus 2024 lalu.
- Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara Mafia Perizinan Dinkopdag ke Pengadilan Tipikor
- Simpan 19 Poket Sabu, Seorang Sopir Diamankan
- Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi Setoran Dana Nasabah
Dalam amar putusan, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melakukan lelang untuk pengelolah baru dan dimenangkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun.
Putusan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 dan dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).
Kemudian menyatakan perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center.
Lalu menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.
Putusan PN Batam menjadi babak baru sekaligus angin segar bagi pintu kekuatan hukum PT ST untuk bisa kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
Lantas, bagaimana tanggapan PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024? Akankah segera ada eksekusi pergantian dan atau pengembalian pengelolaan kepada PT ST selaku pengelola yang sah sebelumnya?
Mengingat dalam amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalankan dengan serta merta.
Sejauh ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum memberikan pernyataan terkait putusan dan saat dikonfirmasi Dendi meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
“Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1) siang.
Sejauh ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait juga tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui whatshap, bahkan panggilan telepon juga tidak mau diangkatnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yakin Legal Standing Jelas, PT Sinergy Tharada Siap Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center
- Pengelola Pelabuhan Batam Center Sumbang Royalti Rp 360 Miliar, PT Sinergy Tharada: Tidak Seharusnya Kami Tersingkir