Yakin Legal Standing Jelas, PT Sinergy Tharada Siap Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center

Direktur PT Sinergy Tharada Suryo Prabowo saat memberi keterangan pada awak media/Ist
Direktur PT Sinergy Tharada Suryo Prabowo saat memberi keterangan pada awak media/Ist

Corporate Operasional Officer (COO) PT Sinergy Tharada (PT ST) Suryo Prabowo mengaku terharu saat mendengar gugatan pengelolaan Pelabuhan Batam Center dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 7 Januari 2025. Sebuah putusan awal tahun yang patut diapresiasi dengan ucapan syukur.


"Tentu awal tahun yang membuat kami terharu sekaligus bersyukur. Setidaknya putusan PN Batam  memberikan angin segar bagi  kami yang tengah bersabar untuk memperoleh keadilan,’’ kata Suryo melalui sambungan seluler, Kamis (9/1)

Putusan kabul gugatan PT ST berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 yang kemudian dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota pada Rabu (8/1).

Dalam amar putusan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap  perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. 

Sehingga menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun. Dan menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.

Atas dikabulkannya gugatan oleh PN Batam menjadi angin segar baru bagi PT ST untuk kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Kapan eksekusi serah terima dilakukan? 

“Tentu kami segera berkordinasi mencari solusi tercepat untuk prosedur dilakukan ambil alih kembali pengelolaan Pelabuhan Batam Center. Karena Batam Center merupakan sarana transportasi vital hubungan internasional, maka sebaiknya segera dialihkan,’’ lanjut Suryo.

Bagaimana jika pihak PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024 melakukan perlawanan? 

“Pastinya kami PT Sinergy Tharada memiliki legal standing, baik izin keselamatan dan IMO serta putusan pengadilan yang sah. Berdasarkan amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalankan dengan serta merta. Maka seandainya ada yang menghalangi prosedur itu pasti melawan hukum. Saya rasa Negara lebih paham dalam menyikapi putusan hukum ini,’’ tegas Suryo.

Terpisah, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan terkait putusan dan meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

“Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui WhatsApp awak media, Kamis (9/1/l).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news