Kominfo Bisa Disomasi Bila Menjalin Kerjasama dengan Perusahaan Media Ilegal

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Magetan/RMOLJatim
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Magetan/RMOLJatim

Kendati Dewan Pers tegas melarang Kominfo bekerjasama dengan perusahaan media berizin PT Perorangan (ilegal), faktanya larangan itu masih ada yang tidak mengindahkan. Karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia mengancam somasi Kominfo yang melanggar Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.


"Alasan Dewan Pers melarang perusahaan media berbentuk PT Perorangan, karena melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Karena izin PT Perorangan mengabaikan kesejahteraan wartawan dan karyawan," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di laman Dewan Pers yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/1).

Ditegaskan Ninik, PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, PT Perorangan tidak diperkenankan.

“Dalam hal akses informasi, tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Namun, dalam konteks bisnis, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan terverifikasi Dewan Pers,” katanya.

Ditambahkan Ninik, adanya istilah PT Perseorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja  menimbulkan kerancuan terkait persyaratan pendirian perusahaan pers, untuk itu Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah via Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

"Ini dilakukan untuk memastikan,  media yang terverifikasi Dewan Pers memenuhi standar jurnalistik profesional dan bertanggung jawab. Dengan langkah-langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga kredibilitas media di Indonesia serta memastikan, perusahaan pers yang ada menjalankan praktik bisnis dan jurnalistik sesuai dengan regulasi berlaku," tambah Ninik.

Hasil pencarian Kantor Berita RMOLJatim di laman LBH Indonesia menyebutkan, LBH Indonesia tidak segan segan  mensomasi Kominfo yang tetap menjalin kerjasama dengan media ilegal (PT Perseorangan) yang tidak sesuai amanat Undang Undang Pers 40/1999.

"Himbauan Dewan Pers kami jalankan sesuai amanat Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999,  media yang terdaftar di Kominfo Kabupaten Magetan, kami verifikasi, yang legal itu kami menjalin kerjasama pemberitaan untuk pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya yang dikonfirmasi lewat Kepala Bidang Pemberitaan Eko Budiono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/1).

Dirinci, jumlah media cetak, elektronik, dan siber atau online yang terdaftar di Dinas Kominfo Kabupaten Magetan sebanyak 101 media, 70 media dengan izin PT persekutuan modal (PT biasa). Sementara sebanyak 18 media PT Perorangan.

"Disebut terakhir yang masih izin PT Perorangan itu kami sarankan untuk memperbarui. Ini agar ke 18 media itu bisa menjalin kerjasama pemberitaan dengan pemerintah Kabupaten Magetan," tandas Eko Budiono.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news