Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang pria yang merudapaksa anak tirinya berinisial CT yang berusia 10 tahun hingga hamil.
- 17 Pegawai KPK Diakui Terlibat Judi Online
- Pelarian Wanita Muda Buronan Kasus Penipuan 3 Tahun Sembunyi di Jepang Berakhir
- Ary Egahni Jadi Tersangka KPK, Nasdem: Sudah Mengundurkan Diri Secara Lisan
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban yakni AG (34), warga Desa Legundi, Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia melakukan aksi bejatnya di rumah korban di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika ibu korban memeriksakan kesehatan korban dan oleh bidan dinyatakan korban tengah hamil dua bulan.
Selanjutnya ibu korban mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban dan meminta bantuan agar korban disekolahkan SL di dekat rumahnya serta menunjukkan hasi tes kehamilan milik korban.
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," kata Merdhania dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/1/2025).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo.
"Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000 hingga Rp 10 ribu," ujarnya.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Probolinggo Siap Tangani Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Dewan Minta Langkah Tegas Dinas Kesehatan
- 2 Kasi Di Kejari Probolinggo Dipindah, Penggantinya Miliki Hubungan Keluarga di Probolinggo
- Kantor Dinas Pertanian Kab Probolinggo Digeledah Kejaksaan, Ada Dugaan Korupsi