Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surbaya dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Puguh Prasetyo digelar pada Kamis, (8/1).
- Sidang Perdana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Digelar, Anak Eks DPR RI Diancam 15 Tahun Penjara
- Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut adanya percobaan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan penggunaan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh Puguh Prasetyo.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Puguh Prasetyo, telah menyusun sebuah taktik yaitu eksepsi bantahan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi apakah itu sudah memenuhi syarat-syarat yang terkandung dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP? Konstruksi argumentasi kami harus disusun dengan baik dan jelas agar membawa dampak buah keadilan bagi terdakwa Puguh Prasetyo selaku klien kami," ungkap kuasa Hukum dari Puguh Prasetyo, Glen Petrica Endru Ibrahim S.H., M.H
Glen juga menilai adanya obscur libels dan error in persona kekaburan dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, Glen menyebut jika Jaksa Penuntut Umum kurang memahami kronologis sebenarnya, sehingga terkesan adanya kriminalisasi.
"Jadi nampak kurang pemahaman kronologis dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga terkesan ada kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klien kami," tutupnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Gregorius Pandapotan Simamora S.H.,M.H.,C.C.D. sebelumnya juga menjelaskan, korban yang diketahui adalah seorang residivis, terlihat hendak mencuri kendaraan milik Puguh yang diparkir di halaman rumahnya, di Jalan Asem Mulya Surabaya.
“Karena ada percobaan pencurian, sehingga klien kami melakukan peristiwa hukum. Peristiwa hukumnya ini apa? Yakni terdakwa secara spontan melakukan pembelaan dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Jadi, klien kami awalnya menjadi korban, karena melakukan aniaya, akhirnya situasinya jadi berbalik,” ungkap Gregorius
Sekedar diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Asemrowo Surabaya. Saat itu Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula ketika korban, AS (39), terlibat cekcok dengan Puguh di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya.
“Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka,” tutur Iptu Suroto, pada Rabu (02/10/2024) lalu.
Dalan kasus ini, polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perdana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Digelar, Anak Eks DPR RI Diancam 15 Tahun Penjara
- Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata