Mulai 15 Januari 2025, Gas LPG 3 Kg Naik Jadi Rp18 Ribu

Gas LPG 3 Kg di salah satu Pangkalan/ist
Gas LPG 3 Kg di salah satu Pangkalan/ist

Selama kurun waktu 10 tahun sejak 2015, Gas LPG 3 Kilogram dengan Harga Eceran Tertinggi yaitu Rp.16.000 pertabung di Pangkalan penjualan Gas LPG yang ada di tiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Namun mulai 15 Januari 2025 akan naik menjadi Rp18.000 pertabung.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kilogram, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024 lalu.

Penyesuaian HET Gas LPG 3 kg tersebut diputuskan sebesar Rp 18.000 rupiah per tabung, yang awalnya dengan harga di eceran 16. 000 rupiah. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.

Penyesuain harga LPG 3 kg tersebut skan diberlakukan pada 15 Januari 2025. Diharapkan dengan adanya penyesuaian harga tersebut, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat.

Rencana penyesuaian harga tersebut telah disosialisasikan oleh Mhd Afftabuddin, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim Mhd Aftabuddin di Hotel ELMI Surabaya pada 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan Migas kabupaten/kota se-Jawa Timur dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Hiswana Migas daerah Malang, yang meliputi Jawa Timur dan Probolinggo Raya, yang mengurus (Distributor) dari Pertamina, Ahmad Basori.

“Pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingungan saat implementasi,” ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/1/2025)

Penyesuaian HET LPG 3 kg tersebut diputuskan sebesar Rp 18.000 per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur. 

Basori mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku dari Pemerintah yaitu dengan harga Rp18.000.

“Pangkalan Gas LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” jelas Basori.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news