Petugas patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil berpelat nomor polisi RI 36 mendapat sanksi teguran keras.
- Jual Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Salah Lokasi dan Masuk Bui
- Besok, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap Perkara di MA
- Temuan OCCRP, Saatnya Pimpinan KPK Buktikan Bukan Pesanan Jokowi
"Sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dikutip dari RMOL, Senin (13/1).
Argo mengatakan, Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan.
Sementara itu Argo juga menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.
"Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah," kata Argo.
Atas kejadian tersebut Argo juga menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan.
"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan," kata Argo.
Sebelumnya viral sebuah video di media sosial X yang menggambarkan seorang petugas patwal sedang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Mobil dengan pelat nomor RI 36 merupakan milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- GMNI Surabaya: Kawan-kawan Mahasiswa yang Ditangkap Semalam Masih Belum Ada Kejelasan dari Polisi
- Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli
- Bulan Puasa, Angka Kamtibmas Menurun