Tahun 2024, Imigrasi Madiun Deportasi 4 WNA

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun saat memeriksa WNA/ist
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun saat memeriksa WNA/ist

Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA). Rinciannya, 2 dari Malaysia, 1 Korea Selatan, dan 1 Ukraina.


Mereka tinggal di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan dalam kurun waktu cukup lama. 

“Semuanya diketahui melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, Selasa (14/1).

Mulanya 4 WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga, hingga menemui teman maupun saudara. Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. 

“Izin tinggal yang diberikan tidak sesuai. Mereka mulanya menggunakan bebas visa kunjungan,” jelasnya. 

“Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan diberikan tindakan tegas,” sambungnya. 

Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

“Keempatnya itu sudah dideportasi melalui Bandara Juanda. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news