Kejaksaan Negeri Bondowoso baru saja memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk menindak lanjut rekomendasi Inspektorat Bondowoso.
- Operasi Yustisi di Ngawi, 36 Warga Terjaring Tak Gunakan Masker
- Kroscek ke Rumah Keluarga Penerima Manfaat, Bupati Tuban Temukan Banyak Kejanggalan
- Bupati Malang Terima Penghargaan di APERSI Award 2022
Sontak hal tersebut menjadi perhatian publik, karena sejumlah kades tersebut dipanggil Kejaksaan itengarai masih memiliki tunggakan sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dari tahun 2021 hingga 2023.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menyebut niat baik Kejari dalam hal ini harus segera direspon dan sudah seharusnya segera dilakukan pengembalian.
"Saya berharap temen-temen kades segera merespon dan mengembalikan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/1).
Jika dari hasil audit badan pengawas keuangan (BPK) maupun Inspektorat menemukan indikasi kelebihan bayar, akan ada tenggat waktu 2 bulan bagi kades untuk melakukan pengembalian. Jika melebihi waktu tersebut maka masuk ranah kerugian negara.
"Jika sudah masuk kerugian maka bisa menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor)," tegasnya.
Bulan depan ini Inspektorat sudah harus melakukan audit rutin untuk DD/ADD tahun anggaran 2024, harapannya auditor dalam temuannya tegak lurus dalam tugasnya jangan seperti pasar tradisional.
"Kalau pasar tradisional itu bisa ditawar, yang awalnya tinggi harga bisa berubah murah, harapannya seperti toko modern yang sudah menetapkan standar harganya," tandasnya.
Inspektorat harus realistis dalam temuannya, jika ada kurang bayar dan lain sebagainya harus jelas karena ada tenggat waktu 2 bulan bagi kades untuk mengembalikan dan bisa berubah tipikor jika melebihi waktu tersebut.
Tahun 2025 ini jika kejaksaan sudah melakukan upaya menyelamatkan uang negara maka inspektorat harus transparan.
"Inspektorat yang memiliki amanat audit harus transparan sesuai temuannya di lapangan," sergahnya.
Jika ada praktek tawar menawar sebenarnya hal tersebut mengindikasikan bahwa audit tersebut riil, namun kenapa harus ada tawar menawar tersebut.
"Seperti yang tadi saya katakan jangan seperti pasar tradisional, seperti sayuran dan lainnya yang bisa ditawar," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tolak Pilkades Digelar Juli 2025, Ini Alasan Ketua DPRD Bondowoso
- Sejumlah Desa di Bondowoso Belum Selesaikan Rekomendasi, DPRD Desak Inspektorat Berikan Efek Jera
- FPR 2024 Hadir di Kota Kediri, Langkah Nyata Dukung Keberlanjutan Eksistensi Pasar Tradisional