Masa Jabatan Hendy-Firjaun Berakhir, DPRD Jember Jadwalkan Sidang Paripurna Pemberhentian

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim/RMOLJatim
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim/RMOLJatim

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember Jawa Timur, Hendy Siswanto-KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman segera berakhir. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menjadwal sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Jember tahun 2020. 


Dalam kesempatan tersebut juga mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih dalam pilkada serentak 2024, untuk periode 2025-2030.

"Kami telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta DPRD Jember dan sudah menjadwal sidang paripurna untuk mengumumkan pemberhentian bupati-wabup lama dan mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih, Rabu (15/1) besok (hari ini)," ucap Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di kantor DPRD Jember, Selasa (14/1).

Halim menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan rapat paripurna tersebut, surat edaran menteri dalam negeri tanggal 06 September 2024. Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak nasional, dan surat Gubernur Jawa Timur tgl 16 Desember 2024, nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 perihal usul pemberhentian dan pengesahan, pengangkatan Bupati/wakil Bupati dan wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada serentak tahun 2024.

"Rapat diagendakan pukul 10.00 WIB, dengan cara yaitu pertama pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada serentak 2024 dan kedua pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati hasil pilkada Jember tahun 2020," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024. Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 588.761 suara atau 54,30 persen dari total suara sah di kabupaten setempat.

Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news