Sidang Paripurna DPRD Jember Bahas Usulan Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua Tim pemenangan 02, Gogot Cahyo Baskoro
Ketua Tim pemenangan 02, Gogot Cahyo Baskoro

Sidang Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Rabu (15 Januari 2025) berjalan lancar, membahas pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jember hasil Pilkada 2020, serta usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 untuk periode 2025-2030. Sidang ini menandai segera berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto - KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman.


Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menerima amanah untuk menggelar rapat paripurna ini.

“Sesuai dengan tahapan, kami diberi waktu maksimal 5 hari kerja sejak diterimanya surat penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Jember,” ungkap Dedi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selanjutnya, DPRD Jember akan mengajukan surat usulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang lama, serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru. Dedi menambahkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2020 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

“Untuk jadwal pelantikan, kami masih menunggu jadwal dari pihak Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Muhammad Fawait - Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih atas digelarnya acara sidang paripurna.

"Kami berharap agar sidang paripurna ini berjalan lancar hingga digelarnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru," katanya.

Gogot juga menyampaikan permohonan maaf karena pasangan calon yang terpilih dalam Pilkada 2024, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, tidak dapat hadir pada acara tersebut karena masih berada di luar kota.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Bupati Hendy Siswanto dan calon Bupati terpilih, Muhammad Fawait, sama-sama tidak hadir dalam acara sidang paripurna ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait - Djoko Susanto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Pasangan ini memperoleh 588.761 suara atau 54,30 persen dari total suara sah di Kabupaten Jember.

Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news