Sebuah tragedi mencekam terjadi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri pada Kamis (16/12/2025) dini hari.
- Usai Bunuh Kakak Kandungnya, Perempuan di Surabaya Rekayasa Pembunuhan Seolah-olah Bunuh Diri
- Bag Film Arie Hanggara, Bocah Enam Tahun di Surabaya Tewas Gegara Sering Disiksa Ibunya
Pelaku, yang diketahui berinisial M-I, warga Jalan Bubutan Surabaya, Jawa Timur, mengaku kalap karena korban, M-A (24) warga Lumajang, Jawa Timur, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar M-I dengan suara bergetar.
Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.
"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. M-I yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," jelas AKP Grandika.
Usai menghabisi nyawa MA, M-I sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa. Merasa bersalah, M-I kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," tambah AKP Grandika.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
"M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya," ujar AKP Grandika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap M-I dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi. M-I dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Bunuh Kakak Kandungnya, Perempuan di Surabaya Rekayasa Pembunuhan Seolah-olah Bunuh Diri
- Bag Film Arie Hanggara, Bocah Enam Tahun di Surabaya Tewas Gegara Sering Disiksa Ibunya