Pengusaha Tajir Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan

Sony Hendarto (baju hitam) pengusaha sukses dan tajir di Kota Madiun/RMOLJatim
Sony Hendarto (baju hitam) pengusaha sukses dan tajir di Kota Madiun/RMOLJatim

Sony Hendarto (SH) pengusaha tajir di Kota Madiun, dipannggil Kejaksaan Negeri setempat. SH dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP).


Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pemeriksaan SH sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan mantan komisaris PT PLP.

Nama SH juga muncul dalam keterangan tersangka dan saksi lainnya. Dan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka dalam kasus ini. 

"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi, karena namanya disebut-sebut oleh tersangka dan saksi lainnya dalam keterangan mereka," kata Dicky Andi Firmansyah dikutip RMOLJatim, Kamis (16/1). 

Dicky menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika memang ditemukan alat bukti baru selama proses pemeriksaan atau ketika persidangan nanti.

"Tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain. Biarkan nanti alat bukti yang berbicara," jelas Dicky.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news