Sejumlah Desa di Bondowoso Belum Selesaikan Rekomendasi, DPRD Desak Inspektorat Berikan Efek Jera

Kunker Komisi 1 DPRD Bondowoso bersama inspektorat/RMOLJatim
Kunker Komisi 1 DPRD Bondowoso bersama inspektorat/RMOLJatim

Komisi 1 DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama inspektorat dengan membahas beberapa evaluasi dan rencana kerja, Kamis (16/1).


Komisi 1 DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama inspektorat dengan membahas beberapa evaluasi dan rencana kerja, Kamis (16/1).

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H Setyo Budi mengatakan pihaknya melakukan kunjungan terkait beberapa hal seperti evaluasi anggaran APBD tahun 2024.

"Evaluasi tersebut sekaligus untuk menatap rencana kerja tahun 2025," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kemudian ditambahkan, pihaknya juga menyoroti beberapa kejadian yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari tugas inspektorat. 

"Pengawasan, pembinaan dan kontrol inspektorat terhadap seluruh OPD, pada tahun 2025 ini harus lebih baik lagi," ucap Ketua DPC Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, sorotan legislatif juga tertuju pada kasus yang beredar di masyarakat serta terkait pemerintah desa yang baru-baru ini sejumlah kades diundang oleh kejaksaan Bondowoso terkait penyelesaian rekomendasi maupun tanggungan DD/ADD.

"Berawal dari 2021, jika memang ada kelebihan bayar maupun hal lain ada sanksi administratif untuk segera mengembalikan, namun sampai saat ini kan belum ada realisasi dan itu terus ditagih," paparnya.

Jika upaya yang dilakukan oleh inspektorat tetap tidak ada realisasi, Setyo Budi meminta agar inspektorat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan tidak perlu malu sebagai lembaga eksekutif jika memang sesuai. 

"Kami desak mereka (inspektorat) untuk memberikan efek jera kepada yang bandel-bandel, segera lanjutkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.

Kemudian Inspektur Pemkab Bondowoso, Ahmad menjelaskan memang banyak kades yang belum menyelesaikan rekomendasi.

Sesuai peraturan kata Ahmad, memang usai pemeriksaan ada yang namanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang harus ditindak lanjuti paling lama 60 hari kerja dan itu yang terus pihaknya lakukan.

"Namun tahun 2021 yang diawasi tahun 2022 dan seterusnya hingga 2023 ada yang belum selesai ditindak lanjuti," ucapnya.

Pihaknya dari inspektorat berkenaan dengan temuan yang belum selesai berkomunikasi dengan kejaksaan Bondowoso untuk membantu agar pekerjaan tersebut bisa segera selesai.

"Semua sudah tahu pemkab memang sudah melakukan MoU dengan kejaksaan, agar kejaksaan juga bisa membantu hal-hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah," terangnya.

Dikonfirmasi terkait desakan komisi 1 DPRD Bondowoso agar inspektorat tidak segan memberikan efek jera dengan meneruskan langkah hukum selanjutnya kepada APH, Ahmad enggan memberikan komentar dan langsung mengakhiri wawancara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news