Pakar telematika Roy Suryo mengomentari mobil bernopol RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
- Harta Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1,033 Triliun
- Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Masih Melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Digembleng di Akmil Magelang, Raffi Ahmad: Bismillah!
Menurut Roy, penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad tidak seharusnya terjadi.
"Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menertibkan dan mengatur penggunaan nomor khusus RI yang sudah diatur sejak lama," ujar Roy dalam keterangannya yang dikutip dari RMOL, Jumat (17/1).
Roy menjelaskan bahwa pelat RI 36 biasanya diperuntukkan bagi pejabat setingkat menteri dalam kabinet.
Pelat RI 1 sampai RI 4 digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pendampingnya, sementara pelat RI 5 hingga RI 9 diperuntukkan bagi Kepala Lembaga Tinggi Negara.
Pelat RI 10 hingga RI 15 untuk Menteri Koordinator, RI 16 hingga RI 50 untuk Menteri, dan RI 51 hingga RI 100 untuk Wakil Menteri. Pelat di atas RI 100 baru digunakan oleh pejabat lainnya.
Roy lantas mempertanyakan alasan pemberian pelat RI 36 kepada Raffi Ahmad.
"Sekarang, jika seorang Utusan Khusus bisa mendapatkan nomor RI 36, ini sangat aneh. Apalagi plat tersebut dipasang di mobil pribadi mewah seperti Lexus LX-600. Seharusnya, pelat RI hanya untuk kendaraan dinas yang dibiayai negara," kata Roy.
Roy juga mengungkapkan kekhawatirannya jika mobil mewah seharga Rp3,5 miliar tersebut dibeli oleh negara untuk seorang Utusan Khusus seperti Raffi Ahmad.
"Masalah ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakaturan yang lebih besar di Indonesia," pungkas Roy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harta Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1,033 Triliun
- Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Masih Melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Budi Arie Harus Tanggung Jawab Atas Keterlibatan Anak Buahnya Membuka Akses Blokir Situs Judol